“DISKRIMINASI
TERHADAP PENDERITA KUSTA“
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Dewi Murtikasari Dosen : Sri Waluyo
NPM : 12213294
Kelas : 2EA33

FAKULTAS
EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan
hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan tulisan dengan TEMA yaitu PELANGGARAN HAM dan
dengan JUDUL ” DISKRIMINASI TERHADAP PENDERITA KUSTA “ yang saya susun guna memenuhi
nilai Tugas Softskill pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan
Manajemen Universitas Gunadarma. Tidak lupa, saya ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada :
-Bp. Sri
Waluyo selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
-Orang tua
saya yang telah memberi motivasi , dorongan dan semangat sehingga penulisan ini
dapat terealisasikan dengan baik.
Saya menyadari
dalam makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam isi maupun penyajiannya. Oleh karena
itu, saya sangat
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca bagi penyempurnaan penulisan ini. Harapan saya semoga makalah
ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.
Bekasi, Maret 2015
Dewi
Murtikasari
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................................ i
DAFTAR
ISI .............................................................................................................. ii
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................... 1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Potret Penegakan HAM Di Indonesia..................................... 2
2.2 Pengertian
HAM dan Pelanggaran HAM................................ 3
2.3 Kasus Pelanggaran HAM Terhadap Penderita
Kusta.............. 4
2.4 Upaya
Pemerintah Dalam Penegakan HAM Terhadap
Penderita Kusta........................................................................ 4
2.5 Peran
Serta Masyarakat Dalam Penegakan HAM Terhadap
Penderita Kusta........................................................................ 5
BAB 3 KESIMPULAN
……………………………………………………… 6
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………….. 7
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di Indonesia sekarang ini banyak ditemui
pelanggaran HAM.Salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang akan saya bahas
kali ini adalah mengenai seseorang yang menderita penyakit kusta. Sungguh memprihatinkan melihat kenyataan yang ada
sekarang di mana saat kusta telah menjadi penyakit yang dapat disembuhkan,
tetapi masih saja ada dinding stigma dan diskriminasi yang sangat besar berdiri
tegak di masyarakat dan terus menyerang para penderita kusta.
Sepuluh
persen di antaranya adalah anak-anak. Golongan ini patut mendapat perhatian
karena penularan kusta terkait dengan daya tahan tubuh. Anak-anak satu setengah
kali lebih mudah terpapar dibandingkan dengan dewasa.Faktor usia, jenis kelamin,
ras, lingkungan, serta rendahnya tingkat sosial ekonomi diduga mempunyai
korelasi yang erat terhadap berkembangnya penyakit kusta. Kehidupan ekonomi
yang pas-pasan akan mengakibatkan kekurangan pangan, sandang, dan papan, yang
meningkatkan kerentanan tubuh terhadap penyakit.
Beragam kalangan
telah terlibat di dalam rangkaian upaya untuk menghentikan stigma dan diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan Anggota
Keluarganya, seperti: tokoh-tokoh dunia penerima Nobel, aktivis-aktivis HAM, tokoh-tokoh
agama, tokoh-tokoh pendidik dan pimpinan perguruan tinggi, asosiasi ahli medis
dan kedokteran, asosiasi advokat, kalangan bisnis, dan tentu saja
organisasi-organisasi masyarakat yang bekerja langsung dengan Orang Yang Pernah
Mengalami Kusta dan Keluarganya.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
penyusunan makalah ini, saya merumuskan
beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
1. Potret Penegakan HAM di Indonesia
2. Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM
3. Kasus
Pelanggaran HAM Terhadap Penderita Kusta
4. Upaya
Pemerintah Dalam Penegakan HAM Terhadap
Penderita Kusta
5. Peran
Serta Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Terhadap Penderita Kusta
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Potret
Penegakan HAM di Indonesia
Potret penegakan HAM di Indonesia dalam Bidang
Sipil dan Politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2009
didapati adanya berbagai bentuk pelanggaran hak sipil dan politik warga Negara,
antara lain :
a. Hilangnya hak
konstitusional pemilih warga negara secara massive (25 - 40 persen warga yang kehilangan
hak pilihnya) dan sistemik (kelemahan melekat dalam sistem pendataan penduduk
serta kelembagaan pelaksana pemilu-KPU) di seluruh wilayah RI. Sementara itu
pada level Kabupaten dan Kota ditemukan pola yang bersifat massive dan
sistematis.
b. Hilangnya hak sipil
warga Negara dengan tidak dicatatkannya didalam sistem administrasi
kependudukan.
c. Hilangnya hak politik
warga Negara dalam bentuk hilangnya hak memilih akibat tidak difasilitasinya
pemenuhan hak konstitusional dari kelompok-kelompok rentan (khusus) seperti
penyandang cacat, masyarakat adat terpencil, narapidana/tahanan dan lainnya,
serta penghapusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di beberapa tempat
seperti di rumah sakit dan tempat-tempat penahanan telah mengakibatkan mereka
tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Kemudian penegakan HAM
di Indonesia dapat dilihat dari kinerja Komnas HAM sbb:
a. Komnas HAM, terlihat
kurang pertimbangan hukum yang cukup dalam memutus perkara (onvoldoende
gemotiveerdyang mengakibatkan kesewenang-wenangan (willekeur) dalam memutus
perkara.
b. Digunakannya
praktik-praktik kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum seperti penembakan terhadap para petani di Palembang, penembakan terhadap
para tersangka tindak pidana kriminal, kekerasan dalam kasus penggusuran, serta
berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan aparat keamanan telah
mengakibatkan tidak terlindunginya hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari
penyiksaan. Peristiwa ini menunjukkan belum cukup terlindunginya salah satu hak
asasi manusia, yakni hak atas rasa aman.
c. Kasus-kasus
pelanggaran HAM yang berat sampai dengan akhir tahun 2009 ini setidaknya 7
(tujuh) hasil penyelidikan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti Jaksa Agung,
yakni peristiwa Penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II,
Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa
Talangsari, Peristiwa Kasus Wamena, dan Peristiwa Wasior.
2.2 Pengertian
HAM dan Pelanggaran HAM
A HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan
antara hak asasi manusia (HAM), kewajiban asasi manusia (KAM), dan tanggung
jawab asasi manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila
ketiga unsure asasi yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam
tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, Kebangsaan, kenegaraan, dan
pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme,
dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.
B Pelanggaran
HAM Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan
tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa
ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
2.3 Kasus
Pelanggaran HAM Penderita Kusta
Seperti yang kita ketahui,dikalangan masyarakat umum
seperti di Indonesia, orang yang pernah mengalami penyakit kusta didiskriminasi
dengan berbagai tindakan diantaranya diusir dari lingkungan tempat tinggalnya,
tidak diperkenankan membangun rumah di suatu wilayah, tidak diperbolehkan
mengunakan alat transportasi umum, dikeluarkan dari sekolah tempat ia menuntut
ilmu, dan bahkan tidak boleh untuk ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
Diskriminasi ini muncul karena kesalahan persepsi masyarakat yang menganggap kusta sebagai penyakit yang menular,kutukan,dan tidak dapat diobati.Namun faktanya,kusta merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri,tidak mudah menular,bukan penyakit turunan dan saat ini di Indonesia telah menemukan obat-obatan yang dapat menyembuhkan kusta secara gratis di seluruh puskesmas.
Diskriminasi ini muncul karena kesalahan persepsi masyarakat yang menganggap kusta sebagai penyakit yang menular,kutukan,dan tidak dapat diobati.Namun faktanya,kusta merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri,tidak mudah menular,bukan penyakit turunan dan saat ini di Indonesia telah menemukan obat-obatan yang dapat menyembuhkan kusta secara gratis di seluruh puskesmas.
2.4 Upaya
Pemerintah Dalam Penegakan HAM Terhadap
Penderita Kusta
Dalam upaya penegakan HAM penderita penyakit kusta, dalam penyembuhan
kusta, pemerintah bekerjasama dengan pihak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),
Multiple Drug Treatment (MDT) melakukan upaya sbb :
1. Dengan pengobatan kombinasi Rifampicin,
Lampren, dan Dapsone (DDS) untuk memperpendek masa pengobatan.Melalui cara ini,
penyakit kusta tipe kering (Paucibacillary) hanya memerlukan waktu enam bulan
pengobatan. Selanjutnya bisa dinyatakan sembuh sama sekali setelah melalui
pengawasan beberapa tahun. Begitu pula dengan tipe basah (Multibacillary) yang
hanya membutuhkan waktu 12 bulan, diikuti dengan pengawasan pada tahun-tahun
selanjutnya. Bila cepat ditemukan, pengobatan kusta tergolong mudah dan bisa
sembuh tanpa cacat.
2. Upaya rehabilitasi para penyandang kusta
telah secara medis, psikologis, pemberdayaan dalam hal kemampuan kemandirian,
sosial, serta pendidikan dijadikan program utama di pusat-pusat pelayanan
kesehatan.
3. Program pengobatan gratis di puskesmas dan
rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah.
4. Membangun beberapa rumah sakit khusus untuk
penderita kusta. Jumlahnya secara keseluruhan 22 rumah sakit dengan total
kapasitas tempat tidur 2.274 unit (2003).
5. Mengajak masyarakat untuk
hidup bersih dan sehat, serta meminta pada masyarakat untuk berobat jika ada
tanda-tanda kusta.
2.5
Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan HAM Terhadap Penderita Kusta
Peran
serta masyarakat membantu penyembuhan penderita penyakit kusta sangatlah
penting.Karena dengan adanya keikutsertaan masyarakat, penderita kusta lebih
percaya diri untuk melakukan kegiatan sehari-harinya dan berinteraksi dengan
masyarakat sekitar serta penderita kusta tidak akan malu lagi untuk berobat ke
rumah sakit demi kesembuhannya.Berikut peran serta masyarakat dalam upaya
penengakan HAM penderita kusta:
A.
PERAN SERTA MASYARAKAT
1. Masyarakat
dapat berperan aktif dalam Gerakan Eliminasi Kusta antara lain dalam penemuan
dini penderita kusta, menganjurkan orang yang diduga menderita penyakit kusta
untuk memeriksakan diri ke Puskemas atau sarana pelayanan kesehatan lainnya dan
turut memantau pengobatan penderita.
2. Masyarakat
agar dapat menerima dan mendorong penderita maupun mantan penderita kusta
sebagai anggota masyarakat yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.
3. Masyarakat
dapat berperan aktif dalam penyediaan tenaga, dana dan sarana dalam kegiatan
rehabilitasi medik, sosial, pendidikan dan kekaryaan
4. Peran
serta masyarakat dapat dilaksanakan secara perorangan, kelompok atau lembaga
masyarakat termasuk sektor swasta dan dunia usaha sesuai dengan kemampuan dan
sumber dayanya.
B.
GURU/PEMUKA MASYARAKAT/PEMUDA dapat memberi
penyuluhan kepada murid sekolah/masyarakat bahwa :
1. Penyakit
kusta adalah penyakit yang disebabkan oleh kuman, sama dengan penyakit kulit
yang lain
2. Penyakit
kusta bukan penyakit keturunan, bukan kutukan Tuhan, bukan penyakit yang dibuat
orang (guna-guna)
3. Penyakit kusta bila cepat diobati tidak akan menimbulkan
cacat badan
4. Penderita kusta bisa hidup seperti orang normal lainnya
C.
Guru/pemuka
masyarakat membantu memeriksa murid-murid/masyarakat bila ditemukan bercak putih/merah
pada kulit dan mati rasa segera dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat
D.
Bila ada murid/masyarakat yang menderita
kusta, Guru/pemuka masyarakat dapat membantu agar pendertia tersebut berobat
teratur sampai sembuh dan tidak perlu diistirahatkan ataupun dikucilkan.
BAB
III
KESIMPULAN
HAM adalah hak yang harus dimiliki oleh semua
orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada di dunia ini
. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang
mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .
Beragam bentuk stigma dan diskriminasi
tersebut mengakibatkan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan anggota
keluarganya kehilangan hak asasinya di berbagai bidang: dari hak-hak sipil dan
politik, hingga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini tentu saja bisa
dihindari jika kita bersama-sama bekerja lebih aktif lagi untuk menyampaikan
secara akurat kepada masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, bahwa kusta bukan
lah penyakit sebagaimana mitos dan kepercayaan yang salah dan berkembang selama
ini; sebaliknya secara medis kusta bisa disembuhkan dan dicegah penularannya tanpa
harus melakukan pengucilan.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
2. Srijanti, A. Rahman H.I, PurwantoS.K,
2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta : Graha Ilmu
3. Rusman Widodo, Edisi I/XII/2014,Media
Komunikasi dan Informasi KOMNAS HAM
Jakarta:Wacana HAM
4.
Ibu
Nurainun Mangunsong, 2010, Materi kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia Prodi Ilmu
Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta, Yogyakarta.