Rabu, 25 Maret 2015

“DISKRIMINASI TERHADAP PENDERITA KUSTA“
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Oleh  : Dewi Murtikasari                                              Dosen   : Sri Waluyo
NPM : 12213294
Kelas : 2EA33


logo_gunadarma.png



FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2015




KATA PENGANTAR

              Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan tulisan dengan TEMA yaitu PELANGGARAN HAM dan dengan JUDUL ” DISKRIMINASI TERHADAP PENDERITA KUSTA “ yang saya susun guna memenuhi nilai Tugas Softskill pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma. Tidak lupa, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada :
-Bp. Sri Waluyo selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
-Orang tua saya yang telah memberi motivasi , dorongan dan semangat sehingga penulisan ini dapat terealisasikan dengan baik.

              Saya menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam isi maupun penyajiannya. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca bagi penyempurnaan penulisan ini. Harapan saya semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.




                                                                                               Bekasi, Maret 2015
                                              


                 
Dewi Murtikasari




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................       i

DAFTAR ISI ..............................................................................................................      ii

BAB    1          PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang.........................................................................     1
1.2              Rumusan Masalah....................................................................     1

BAB    2          PEMBAHASAN
2.1        Potret Penegakan HAM Di Indonesia.....................................      2
2.2        Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM................................      3
2.3        Kasus Pelanggaran HAM Terhadap Penderita Kusta..............      4
2.4        Upaya Pemerintah Dalam Penegakan HAM Terhadap
      Penderita Kusta........................................................................   4
2.5        Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan HAM Terhadap
      Penderita Kusta........................................................................   5

BAB    3          KESIMPULAN ……………………………………………………… 6  
                      
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………..  7




BAB 1
PENDAHULUAN

        1.1  Latar Belakang

            Di Indonesia sekarang ini banyak ditemui pelanggaran HAM.Salah satu pelanggaran HAM di             Indonesia yang akan saya bahas kali ini adalah mengenai seseorang yang menderita penyakit kusta.  Sungguh memprihatinkan melihat kenyataan yang ada sekarang di mana saat kusta telah menjadi penyakit yang dapat disembuhkan, tetapi masih saja ada dinding stigma dan diskriminasi yang sangat besar berdiri tegak di masyarakat dan terus menyerang para penderita kusta.
       Sepuluh persen di antaranya adalah anak-anak. Golongan ini patut mendapat perhatian karena penularan kusta terkait dengan daya tahan tubuh. Anak-anak satu setengah kali lebih mudah terpapar dibandingkan dengan dewasa.Faktor usia, jenis kelamin, ras, lingkungan, serta rendahnya tingkat sosial ekonomi diduga mempunyai korelasi yang erat terhadap berkembangnya penyakit kusta. Kehidupan ekonomi yang pas-pasan akan mengakibatkan kekurangan pangan, sandang, dan papan, yang meningkatkan kerentanan tubuh terhadap penyakit.
           Beragam kalangan telah terlibat di dalam rangkaian upaya untuk menghentikan stigma dan   diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan Anggota Keluarganya, seperti: tokoh-tokoh dunia penerima Nobel, aktivis-aktivis HAM, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh pendidik dan pimpinan perguruan tinggi, asosiasi ahli medis dan kedokteran, asosiasi advokat, kalangan bisnis, dan tentu saja organisasi-organisasi masyarakat yang bekerja langsung dengan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan Keluarganya.

     1.2  Rumusan Masalah

Dalam penyusunan makalah ini, saya merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
1.      Potret Penegakan HAM di Indonesia
2.      Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM
3.      Kasus Pelanggaran HAM Terhadap Penderita Kusta
4.      Upaya Pemerintah Dalam  Penegakan HAM Terhadap Penderita Kusta
5.      Peran Serta Masyarakat Dalam  Penegakan HAM Terhadap Penderita Kusta





BAB II
PEMBAHASAN


 2.1 Potret Penegakan HAM di Indonesia

   Potret penegakan HAM di Indonesia dalam Bidang Sipil dan Politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2009 didapati adanya berbagai bentuk pelanggaran hak sipil dan politik warga Negara, antara lain :
a. Hilangnya hak konstitusional pemilih warga negara secara massive (25 - 40 persen warga yang kehilangan hak pilihnya) dan sistemik (kelemahan melekat dalam sistem pendataan penduduk serta kelembagaan pelaksana pemilu-KPU) di seluruh wilayah RI. Sementara itu pada level Kabupaten dan Kota ditemukan pola yang bersifat massive dan sistematis.
b. Hilangnya hak sipil warga Negara dengan tidak dicatatkannya didalam sistem administrasi kependudukan.
c. Hilangnya hak politik warga Negara dalam bentuk hilangnya hak memilih akibat tidak difasilitasinya pemenuhan hak konstitusional dari kelompok-kelompok rentan (khusus) seperti penyandang cacat, masyarakat adat terpencil, narapidana/tahanan dan lainnya, serta penghapusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di beberapa tempat seperti di rumah sakit dan tempat-tempat penahanan telah mengakibatkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Kemudian penegakan HAM di Indonesia dapat dilihat dari kinerja Komnas HAM sbb:
a. Komnas HAM, terlihat kurang pertimbangan hukum yang cukup dalam memutus perkara (onvoldoende gemotiveerdyang mengakibatkan kesewenang-wenangan (willekeur) dalam memutus perkara.
b. Digunakannya praktik-praktik kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti penembakan terhadap para petani di Palembang, penembakan terhadap para tersangka tindak pidana kriminal, kekerasan dalam kasus penggusuran, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan aparat keamanan telah mengakibatkan tidak terlindunginya hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari penyiksaan. Peristiwa ini menunjukkan belum cukup terlindunginya salah satu hak asasi manusia, yakni hak atas rasa aman.
c. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sampai dengan akhir tahun 2009 ini setidaknya 7 (tujuh) hasil penyelidikan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti Jaksa Agung, yakni peristiwa Penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Kasus Wamena, dan Peristiwa Wasior.

      2.2 Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM

A  HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
         Hakikat dari asasi manusia adalah keterpaduan antara hak asasi manusia (HAM), kewajiban asasi manusia (KAM), dan tanggung jawab asasi manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsure asasi yang melekat pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, Kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global, dapat dipastikan tidak akan menimbulkan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.
         B  Pelanggaran HAM Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
                        Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
         Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

      2.3 Kasus Pelanggaran HAM Penderita Kusta

     Seperti yang kita ketahui,dikalangan masyarakat umum seperti di Indonesia, orang yang pernah mengalami penyakit kusta didiskriminasi dengan berbagai tindakan diantaranya diusir dari lingkungan tempat tinggalnya, tidak diperkenankan membangun rumah di suatu wilayah, tidak diperbolehkan mengunakan alat transportasi umum, dikeluarkan dari sekolah tempat ia menuntut ilmu, dan bahkan tidak boleh untuk ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
        Diskriminasi ini muncul karena kesalahan persepsi masyarakat yang menganggap kusta sebagai penyakit yang menular,kutukan,dan tidak dapat diobati.Namun faktanya,kusta merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri,tidak mudah menular,bukan penyakit turunan dan saat ini di Indonesia telah menemukan obat-obatan yang dapat  menyembuhkan kusta secara gratis di seluruh puskesmas.

      2.4 Upaya Pemerintah Dalam  Penegakan HAM Terhadap Penderita Kusta

   Dalam upaya penegakan HAM penderita penyakit kusta, dalam penyembuhan kusta, pemerintah bekerjasama dengan pihak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Multiple Drug Treatment (MDT) melakukan upaya sbb :
1. Dengan pengobatan kombinasi Rifampicin, Lampren, dan Dapsone (DDS) untuk memperpendek masa pengobatan.Melalui cara ini, penyakit kusta tipe kering (Paucibacillary) hanya memerlukan waktu enam bulan pengobatan. Selanjutnya bisa dinyatakan sembuh sama sekali setelah melalui pengawasan beberapa tahun. Begitu pula dengan tipe basah (Multibacillary) yang hanya membutuhkan waktu 12 bulan, diikuti dengan pengawasan pada tahun-tahun selanjutnya. Bila cepat ditemukan, pengobatan kusta tergolong mudah dan bisa sembuh tanpa cacat.
2.   Upaya rehabilitasi para penyandang kusta telah secara medis, psikologis, pemberdayaan dalam hal kemampuan kemandirian, sosial, serta pendidikan dijadikan program utama di pusat-pusat pelayanan kesehatan.
3.   Program pengobatan gratis di puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah.
4. Membangun beberapa rumah sakit khusus untuk penderita kusta. Jumlahnya secara keseluruhan 22 rumah sakit dengan total kapasitas tempat tidur 2.274 unit (2003).
5.   Mengajak masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, serta meminta pada masyarakat untuk berobat jika ada tanda-tanda kusta.

2.5 Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan HAM Terhadap Penderita Kusta

   Peran serta masyarakat membantu penyembuhan penderita penyakit kusta sangatlah penting.Karena dengan adanya keikutsertaan masyarakat, penderita kusta lebih percaya diri untuk melakukan kegiatan sehari-harinya dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar serta penderita kusta tidak akan malu lagi untuk berobat ke rumah sakit demi kesembuhannya.Berikut peran serta masyarakat dalam upaya penengakan HAM penderita kusta:
A.    PERAN SERTA MASYARAKAT
1.      Masyarakat dapat berperan aktif dalam Gerakan Eliminasi Kusta antara lain dalam penemuan dini penderita kusta, menganjurkan orang yang diduga menderita penyakit kusta untuk memeriksakan diri ke Puskemas atau sarana pelayanan kesehatan lainnya dan turut memantau pengobatan penderita.
2.      Masyarakat agar dapat menerima dan mendorong penderita maupun mantan penderita kusta sebagai anggota masyarakat yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.
3.      Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyediaan tenaga, dana dan sarana dalam kegiatan rehabilitasi medik, sosial, pendidikan dan kekaryaan
4.      Peran serta masyarakat dapat dilaksanakan secara perorangan, kelompok atau lembaga masyarakat termasuk sektor swasta dan dunia usaha sesuai dengan kemampuan dan sumber dayanya.
B.     GURU/PEMUKA MASYARAKAT/PEMUDA dapat memberi penyuluhan kepada murid sekolah/masyarakat bahwa :
1.      Penyakit kusta adalah penyakit yang disebabkan oleh kuman, sama dengan penyakit kulit yang lain
2.      Penyakit kusta bukan penyakit keturunan, bukan kutukan Tuhan, bukan penyakit yang dibuat orang (guna-guna)
3.      Penyakit kusta bila cepat diobati tidak akan menimbulkan cacat badan
4.      Penderita kusta bisa hidup seperti orang normal lainnya
C.     Guru/pemuka masyarakat membantu memeriksa murid-murid/masyarakat bila ditemukan bercak putih/merah pada kulit dan mati rasa segera dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat 
D.     Bila ada murid/masyarakat yang menderita kusta, Guru/pemuka masyarakat dapat membantu agar pendertia tersebut berobat teratur sampai sembuh dan tidak perlu diistirahatkan ataupun dikucilkan.


BAB III
KESIMPULAN

   HAM adalah hak yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia . Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM , jadi jika seseorang mendapatkan pelanggaran HAM dapat diselesaikan di KOMNAS HAM .
   Beragam bentuk stigma dan diskriminasi tersebut mengakibatkan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan anggota keluarganya kehilangan hak asasinya di berbagai bidang: dari hak-hak sipil dan politik, hingga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini tentu saja bisa dihindari jika kita bersama-sama bekerja lebih aktif lagi untuk menyampaikan secara akurat kepada masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, bahwa kusta bukan lah penyakit sebagaimana mitos dan kepercayaan yang salah dan berkembang selama ini; sebaliknya secara medis kusta bisa disembuhkan dan dicegah penularannya tanpa harus melakukan pengucilan.





BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

2.      Srijanti, A. Rahman H.I, PurwantoS.K, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta : Graha Ilmu
3.      Rusman Widodo, Edisi I/XII/2014,Media Komunikasi dan Informasi  KOMNAS HAM Jakarta:Wacana HAM
4.      Ibu Nurainun Mangunsong, 2010, Materi kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.