Rabu, 02 November 2016

TUGAS SOFTSKILL KE-2



NAMA       : DEWI MURTIKASARI
NPM          : 12213294
KELAS      : 4EA33

KASUS SUAP WISMA ATLET SEA GAMES OLEH ANGELINA SONDAKH

A.   PENGERTIAN
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka, korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

B.   LATAR BELAKANG
Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai segi kehidupan. Dari Instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa di bilang korupsi sudah membudaya di Indonesia. Tetapi usaha untuk memberantas korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih tebang pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabui menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.
Seperti kasus dalam makalah ini, kasus Angelina Sondakh yang menjadi tersangka Kasus Suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan sejumlah politikus Indonesia lainnya. Ini merupakan sedikit gambaran bahwasanya perkorupsian di Indonesia masih sangat membudidaya dan belum mampu diberantas hingga akar-akarnya.

C.   KRONOLOGIS KASUS ANGELINA SONDAKH
            Dalam makalah ini saya mencoba menghadirkan satu contoh kasus yaitu kasus yang dialami oleh Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Motivasi Angelina Sondakh melakukan korupsi yaitu kesempatan ada, yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau status kekuasaannya dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut. Selain itu kondisi keluarga yang sedang bersedih atas kepergian suaminya dan dia menjadi orang tua tunggal ketiga anaknya, tentu ini menyangkut ekonomi keluarga. Lingkungan kerja juga mempengaruhi Angelina dalam melakukan korupsi ini.
            Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalam kasus korupsi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Majelis Kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor. Terdakwa ini aktif meminta fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Dalam putusan kasasi ini majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp.12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
            Dalam pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran di Kemdiknas. Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah Perguruan Tinggi, itu sifatnya aktif. Dia beberapa kali memanggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT, jelas Artidjo. Angelina Sondakh sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
            Mantan politikus Partai Demokrat telah dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusannya /ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp.500juta subsider enam bulan kurungan.

D.   ANALISA KASUS KORUPSI ANGELINA SONDAKH
            Saya akan menganalisa kasus korupsi Angelina Sondakh. Kasus korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh ini termasuk pengertian korupsi menurut Wertheim, “yang menggunakan pengertian yang lebih spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuata menawarkan hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.”
            Kasus korupsi ini termasuk jenis korupsi menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt, yaitu “Political Kickbacks adalah kegiatan korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak.” Karena didalam kasus disebutkan bahwa “Direktur PT Duta Graha Indah(DGI), Mhuhammad El Idrus dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Menyerahkan uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp.3,2 miliar kepada Wafid muharam, Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora), yang juga langsung ikut ditangkap di kantornya. Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena Rosa sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat Direktur Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu. Nazarudin dan Rosa juga kemudian menyeret nama Angie sebagai salah satu tersangka, lantaran disebut menerima uang darinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp.10 miliar melalui Angie. Sebanyak Rp.5 miliar untuk Angie, Rp.5 miliar sisanya tidak diketahui, namun diduga digunakan sebagai pelicin ke Badan Anggaran DPR agar anggaran segera turun.” Dan untuk tipe korupsinya, menurut saya kasus ini mengarah kepada tipe korupsi menurut Vito Tanzi, “Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.” Menurut saya, Angie adalah orang dalam, karena pada saat itu ia menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Ia pasti berperan dalam kasus korupsi ini, karena ia menerima uang atas balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games dan sebagian uang tersebut diduga digunakan sebagai pelicin ke Badan Anggaran DPR agar anggaran tersebut segera turun.