“
KEBIJAKAN PEMERINTAHAN JOKOWI – JK ”
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Dewi Murtikasari Dosen : Sri Waluyo
NPM : 12213294
Kelas : 2EA33
FAKULTAS
EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan
hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan tulisan dengan TEMA yaitu POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL INDONESIA dan dengan JUDUL”KEBIJAKAN PEMERINTAH
JOKOWI – JK“ yang saya
susun guna memenuhi nilai
Tugas Softskill pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Universitas
Gunadarma. Tidak lupa, saya ucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada:
-Bp.
Sri Waluyo selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
-Orang
tua saya yang telah memberi motivasi , dorongan dan semangat sehingga penulisan
ini dapat terealisasikan dengan baik.
Saya menyadari
dalam makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam isi maupun penyajiannya. Oleh karena
itu, saya sangat
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca bagi penyempurnaan penulisan ini. Harapan saya semoga makalah
ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.
Bekasi, Juni 2015
Dewi
Murtikasari
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................................ i
DAFTAR
ISI .............................................................................................................. ii
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................... 1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Fakta
Kebijakan Jokowi JK menghentikan Penerimaan PNS .
Dimasa Pemerintahannya......................................................... 2
2.2 Kebijakan Jokowi – JK tentang RUU APBN
2015 ................ 3
2.3 Kebijakan Jokowi – JK untuk menaikkan harga
komoditas....
Timah,karet,sawit .................................................................... 3
2.4 Jokowi – JK menaikkan harga BBM........................................ 4
2.5 Tentang Kartu Sakti Jokowi – JK dan
kontroversinya............ 4
BAB 3 KESIMPULAN
……………………………………………………… 6
BAB 4
DAFTAR PUSTAKA………………................................................... 7
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setelah
dilantiknya Jokowi – JK sebagai Presiden dan Wakil presiden, Jokowi – JK telah
menyiapkan berbagai kebijakan yang akan segera di dalam memimpin Indonesia untuk
menjadi Negara maju.Memulai masa kepresidenannya dengan meluncurkan Kartu
Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Di
bidang kelautan, Jokowi menginstruksikan perlakuan keras terhadap pencuri ikan
ilegal. Selain meminta diadakannya razia, ia juga berharap kapal pelanggar
aturan ditenggelamkan. Di bidang pertanian, Jokowi membagikan 1099 unit traktor
tangan di Subang dengan harapan menggenjot produksi petani. Di bidang
infrastruktur, Jokowi telah memulai banyak proyek pembangunan untuk mengejar
ketertinggalan Indonesia dalam sektor ini, diantaranya adalah melakukan
groundbreaking pembangunan pasar tradisional di Papua
Jalan Tol Trans-Sumatera Tol Solo-Kertosono
,pelabuhan
Makassar
, meresmikan
operasional terminal Teluk Lamong sebagai bagian dari
Greater Surabaya Metropolitan Port ,dan lain sebagainya.
Namun,
ada pula kritik pedas dari berbagai kalangan mengenai kebijakan Jokowi – JK misalnya
saat
menandatangani Peraturan Presiden tentang
Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat. Jokowi pun mengaku tidak tahu Perpres yang
ditandatanganinya dan akhirnya mencabut Peraturan tersebut. Lalu ketika
mengajukan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Polisi
Budi Gunawan ke
DPR pada pertengahan Januari 2015. Budi dianggap sebagai calon Kapolri yang tidak
bersih oleh publik serta pernah menjadi ajudan mantan
Presiden Megawati
Soekarnoputri yang dianggap sebagai politik balas
jasa. Presiden Jokowi lalu memutuskan untuk menunda
pelantikannya sebagai Kapolri.Pada akhirnya Badrodin Haiti resmi dilantik
menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 April 2015.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
penyusunan makalah ini, saya merumuskan
beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
1.
Fakta Kebijakan
Jokowi JK menghentikan penerimaan PNS di masa pemerintahan nya dengan
2.
Kebijakan
Jokowi – JK tentang RUU APBN 2015
3.
Kebijakan jokowi – jk untuk menaikan harga komoditas timah,karet,sawit
4.
Jokowi – JK menaikkan harga BBM
5. Tentang Kartu Sakti
JOKOWI – JK dan kontroversinya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fakta
Kebijakan Jokowi JK menghentikan penerimaan PNS di masa pemerintahan nya dengan
1.
Instruksi langsung
dari Jokowi
Menurut informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan
kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo
2.
Bisa berlangsung
selama lima tahun
Menurut informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan,
moratorium itu akan dilakukan sepanjang pemerintahan Jokowi.Artinya, sepanjang
pemerintahan Jokowi-JK tidak ada penerimaan PNS.
3.
Bagian dari kajian
rasio PNS dengan penduduk
Berdasarkan informasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan,bahwa
moratorium memang harus dilakukan untuk mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja
PNS. Sehingga PNS bekerja maksimal sesuai tugasnya. Misalnya dengan 250 juta
jiwa penduduk itu yang tepat berapa sih? atau kalau di DKI penduduk 8 juta
birokratnya berapa?" jelasnya.
4.
Jumlah PNS terlalu
banyak
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno
mengakui menerima kebijakan tersebut. Namun, dia menyarankan agar kebijakan
Jokowi itu dilakukan evaluasi tiap tahunnya.Eko mengungkapkan, bila moratorium
itu dilakukan maka harus dilakukan pembagian pegawai. Eko juga menegaskan dengan adanya moratorium
itu maka para PNS harus siap dimutasikan. Sebab, saat ini undang-undang nomor 5
tahun 2014 menyebutkan bahwa mereka adalah PNS Republik Indonesia
5.
Tidak berlaku untuk
guru dan tenaga medis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan alasan penghentian sementara
penerimaan PNS. Adalah karena hanya akan menambah beban negara dari belanja
pegawai yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun, untuk tenaga pengajar dan
tenaga medis tetap dibuka
2.2 Kebijakan
Jokowi – JK tentang RUU APBN 2015
Berdasarkan informasi
dari Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri lancarnya persetujuan RUU APBN 2014
menjadi UU APBN 2014 karena alokasi belanja negara diarahkan agar sejalan
dengan visi dan misi pembangunan yang diamanatkan dalamUU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025.
Atas kepentingan itu
pula, ada empat kebijakan penting dalam belanja negara pada 2015 mendatang
Pertama, adanya efisiensi anggaran subsidi energy yang
didukung kebijakan alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran, mengurangi
penggunaan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara bertahap, serta
mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.
Kedua, mendukung pencapaian saranan pembangunan yang berkelanjutan,
antara lain melalui dukungan pembangunan konektivitas nasional, percepatan
penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan daya saing ketenagakerjaan.
Ketiga, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang
berkualitas, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), termasuk peningkatan kualitas dan efisiensi
belanja.
Keempat, alokasi dana desa sebagai stimulus dalam mendorong percepatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efisien dan efektif, serta
sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Alokasi dana ini
sejalan dengan amanat UU Desa yang belum lama disetujui DPR dan Pemerintah (UU No. 6 Tahun 2014).
UU APBN 2015 disusun oleh pemerintahan yang
mengemban amanah saat ini untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru hasil
Pemilu 2014. Oleh sebab itu, UU APBN masih dimungkinkan untuk direvisi oleh
pemerintahan Jokowi-JK jika tidak sesuai dengan program-program pemerintah.
Langkah revisi tersebut, dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi
pemerintahan baru untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan.
2.3 Kebijakan
jokowi – jk untuk menaikan harga
komoditas timah,karet,sawit
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan
kebijakan untuk menaikan harga komoditas timah, karet dan sawit yang mengalami
penurunan cukup drastis.Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengetahui kebijakan
seperti apa yang akan dilakukan agar
harga komoditas timah,karet dan sawit ini kembali naik
Saat ini, tidak hanya harga timah yang turun, tetapi karet, sawit dan komoditas
lainnya juga mengalami penurunan.Jokowi pun melakukan kunjungan kerja ke
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, untuk melihat langsung kondisi pertimahan
di daerah ini.Pada kunjungan kerja Presiden Jokowi diagendakan membagikan KIP,
KIS dan KKS di Kelurahan Tua Tunu Kota Pangkalpinang.
2.4 Jokowi – JK menaikkan harga BBM
Menurut Jokowi
kenaikkan Harga BBM dikarenakan Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan Minim.Sedangkan
Negara membutuhkan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM.
Jokowi memberikan alasan mengenai keputusannya untuk
menaikkan harga BBM bersubsidi sudah menjadi pembahasan yang mendalam sampai
tingkatan teknis. Jokowi menekankan perlunya pengalihan subsidi dari konsumtif
menjadi produktif.
Kebijakan untuk menaikkan BBM merupakan hal yang berat bagi
pemerintahan Jokowi – JK,namun meski begitu Jokowi dapat memastikan adanya
kompensasi bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mempertahankan daya beli
masyarakat dengan menyiapkan perlindungan sosial, paket Kartu Keluarga
Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, yang dapat segera
digunakan untuk menjaga daya beli rakyat.
2.5 Tentang
Kartu Sakti JOKOWI – JK dan kontroversinya.
Di awal periode kepemimpinannya Pemerintahan
Jokowi JK telah mengeluarkan - kebijakan baru guna meningkatkan taraf
pendidikan, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang ditelurkan
dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang biasa di sebut dengan “Kartu Sakti”. Kartu
Sakti ini pun telah diterapkan oleh Pemerintahan Jokowi kepada masyarakat,
yaitu dengan penyerahan secara simbolik kepada warga di beberapa daerah. Terkait
dengan itu, terdapat beberapa manfaat yang mampu dirasakan oleh masyarakat
terhadap kehadiran kartu sakti tersebut, yaitu :
1. Tak
Cuma Pengobatan, KIS juga cakup edukasi kesehatan
Menurut Menteri Kesehatan RI pemegang
KIS selain mendapat pengobatan dan perawatan, nantinya akan mendapatkan
informasi tamabahan saat dirinya berobat.
2. Cakupan
KIS lebih luas dibanding JKN
Menurut Menteri Kesehatan RIKIS akan
menggantikan JKN dengan menanggung penerima bantuan iuran dari JKN ditambah
masyarakat miskin dan pramiskin yang belum menerima bantuan.
3. KIP
tidak hanya diberikan kepada siswa sekolah
Menurut Anis Baswean KIP tidak hanya
diberikan kepada siswa-siswa yang berada sekolah, namun kartu dini diberikan
kepada anak anak usia sekolah.Sehingga diharpakan dengan KIP anak anak yang
putus sekolah punya harapan untuk belajar seperti ke balai-balai pelatihan.
Kontoversi tentang KJS tersebut antara
lain sebagai berikut :
1. Kerancuan
Payung Hukum KJS
Semula Pemprov DKI Jakarta memiliki Peraturan Derah atau Perda yang secara
khusus mengatur mengenai kesehatan masyarakat daerah, yaitu Perda Nomor 4 Tahun
2009. Dalam Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan) bagi
penduduk Provinsi DKI Jakarta dan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan
menggunakan prinsip asuransi kesehatan yang diselenggararan oleh penyelenggara
asuransi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Perda
Pemprov DKI Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, Jokowi memberlakukan Peraturan
Gubernur atau Pergub Nomor 14 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan
Gubernur Nomor 187 Tahun 2012 Tentang Pembebasan Biaya Kesehatan yang
menyatakan bahwa pelayanan kesehatan hanya diperuntukkan bagi warga miskin.Sehingga
dalam implementasinya penerapan KJS belum sejalan atau sinkron dengan Perda
Nomor 4 Tahun 2009 yang memberlakukan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
bagi warga DKI Jakarta tanpa terkecuali.Apabila mengacu pada Perda Nomor 4
Tahun 2009 Penerapan KJS tentunya juga harus sejalan dengan BJS Kesehatan
sehingga berlaku menyeluruh dan tidak hanya bagi warga miskin.
2. Penggunaan APBN untuk anggaran KJS
Kritik terhadap kekhawatiran penggunaan APBN untuk anggaran KJS yang akan
diterapkan oleh Jokowi apabila terpilih menjadi presiden. Dalam acara debat capres
cawapres termin 2, 15 Juni kemarin, KJS menjadi salah satu program Jokowi untuk
kesejahteraan masyarakat. Namun, kritik keras dilontarkan oleh Prabowo yang
menghawatirkan penggunaan APBN yang cukup banyak dihabiskan untuk program KJS
ini.
3. KJS
Dianggap Duplikasi Dari BPJS
Program-program yang tersedia dalam
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan tidak lagi membutuhkan kartu sehat.
Program yang sudah dilakukan oleh BPJS tinggal disempurnakan, dikaji dan
diatata ulang kembali. Dengan program BPJS, orang yang dinyatakan sakit cukup
dengan membawa KTP tanpa perlu kartu sehat. Jadi, KJS merupakan program
duplikasi dari BPJS, hanya saja peruntukkannya khusus untuk masyarakat kurang
mampu.
4. Nasionalisasi KJS Dianggap Akan Melanggar
Konstitusi.
Menurut politikus partasi Demokrat Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) bahwa KJS akan
dianggap melanggar konstitusi bila dijadikan program nasional. Sebab sudah ada
Undang-undang tentang BPJS dan mengimplementasikannya dalam pembuatan JKN atau
Jaminan Kesehatan Nasional yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sehingga
nasionalisasi KJS dengan pembuatan payung hukum baru tentunya, dianggap akan
melanggar konstitusi.
BAB
III
KESIMPULAN
Kebijakan
Pemerintah adalah keputusan yang disusun secara sistematik oleh pemerintah
dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum suatu
Negara.
Kebijakan
Pemerintah sama halnya dengan Praturan Pemerintah (PP), Keputusan
Menteri(KepMen) dll.Sedangkan jika Kebijakan dibuat oleh Pemerintah daerah akan
melahirkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah(Perda) dll.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA