MAKALAH SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
Kelompok 3 kelas 4ea33
“NORMA DAN
ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL”
Disusun oleh :
1. Dewi Murtikasari (12213294)
2. Lenah Nurjanah (14213952)
3. Marlina Fitri Annisa (15213303)
4. Muh. Januar Arifin (15213682)
FAKULTAS EKONOMI S1 MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2016/2017
1. Pasar dan Perlindungan
Konsumen
a. Pasar
Pasar
adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual
beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya
bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau
jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang
untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih
luas.
Pasar
memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi,
fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi
distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke
konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di
pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi
promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari
produsen kepada calon konsumennya.
Berikut
ini masing-masing penjelasan terhadap jenis-jenis pasar tersebut:
1.
Jenis-jenis
pasar menurut fisiknya
-
Pasar konkret (pasar nyata) adalah
tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melakukan transaksi secara
langsung. Barang yang diperjualbelikan juga tersedia di pasar. Contohnya, pasar
sayuran, buah-buahan, dan pasar tradisional.
-
Pasar abstrak (pasar tidak nyata) adalah terjadinya transaksi
antara penjual dan pembeli hanya melalui telepon, internet, dan lain-lain
berdasarkan contoh barang. Contohnya telemarket dan pasar modal.
2. Jenis-jenis pasar menurut
waktunya
-
Pasar harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung
setiap hari dan sebagian barang yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan
sehari-hari.
-
Pasar mingguan adalah pasar yang aktivitasnya
berlangsung seminggu sekali. Biasanya terdapat di daerah yang belum padat
penduduk dan lokasi pemukimannya masih berjauhan.
-
Pasar bulanan adalah pasar yang aktivitasnya
berlangsung sebulan sekali. Biasanya barang yang diperjualbelikan barang yang
akan dijual kembali (agen/grosir).
-
Pasar tahunan adalah pasar yang aktivitasnya
berlangsung setahun sekali, misalnya PRJ (Pasar Raya Jakarta).
3. Jenis-jenis pasar menurut
barang yang diperjualbelikan
-
Pasar barang konsumsi adalah pasar yang
memperjualbelikan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
-
Pasar sumber daya produksi adalah pasar yang
memperjualbelikan faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, tenaga ahli,
mesin-mesin, dan tanah.
4. Jenis-jenis pasar menurut
luas kegiatannya
-
Pasar setempat adalah pasar yang penjual dan pembelinya
hanya penduduk setempat.
-
Pasar daerah atau pasar lokal adalah pasar di setiap
daerah yang memperjualbelikan barang-barang yang diperlukan penduduk derah
tersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
-
Pasar Nasional adalah pasar yang melakukan transaksi
jual beli barang mencakup satu negara contohnya pasar senen.
-
Pasar Internasional adalah pasar yang melakukan transaksi
jual beli barang-barang keperluan masyarakat internasional. Contohnya pasar
kopi di Santos (Brasil).
b. Perlindungan Konsumen
Pengertian perlindungan konsumen :
1.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1
:
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen”.
2.
GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV,
huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan
jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan
pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
Jadi,
perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan
serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya
memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan
merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut
dipergunakan oleh konsumen. Yang disebut terdahulu, yaitu upaya perlindungan
pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau
sejumlah barang dan atau jasa disebut upaya preventif; sedangkan upaya
selanjutnya disebut dengan upaya kuratif.
Konsumen dilindungi
dari setiap tindakan atau perbuatan dari produsen barang dan atau jasa,
importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur
perdagangan barang dan jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha. Ada dua jenis perlindungan yang
diberikan kepada konsumen, yaitu perlindungan priventlf dan perlindungan
kuratif. Perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli, atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.Perlindungan
kuratif adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari
penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian
Perangkat Hukum
Perlindungan Konsumen di Indonesia
UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
-
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21
ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
-
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
-
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
-
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan
Alternatif Penyelesian Sengketa
-
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
-
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sedangkan Pasal
3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai
barang dan/ atau jasa;
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4. Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Konsumen dan Pelaku
Usaha
Yang disebut
dengan konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan “. “Di dalam
kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara.
Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk,
sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai
bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam
Undang-undang int adalah konsumen akhir”.
Jadi dalam hal
ini dapat dikatakan bahwa seorang konsumen adalah pengguna akhir dan suatu
barang dan atau jasa, dengan tidak perlu memperhatikan apakah konsumen ini
adalah pembeli barang dan atau jasa yang dipergunakan olehnya tersebut. Jika
konsumen ini adalah pembeli barang dan atau jasa, maka dapat dipastikan bahwa
konsumen adalah orang yang terakhir kali melakukan pembelian barang dan atau
jasa tersebut dan selanjutnya mempergunakannya untuk keperluannya pribadi
maupun keluarganya.
Selanjutnya
yang dinamakan dengan Pelaku Usaha adalah “setiap perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”.
2. Etika Iklan
Diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Indonesia (EPI). EPI menyusun
pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1. Tata Krama (Code
of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
- Tata krama
isi iklan
- Tata krama
raga iklan
- Tata krama
pemeran iklan
- Tata krama
wahana iklan
2. Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha
para pelaku periklanan dalam memanfaatkan
ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling
berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan
dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
Tata
Krama Periklanan yang diatur oleh EPI
Diatur
berdasarkan isi iklan dan ragam iklan :
1.
Isi Iklan
1.1.
Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau
pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik
sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
1.2.
Bahasa
-
Iklan harus disajikan
dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan
persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang
dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
-
Iklan tidak boleh
menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau
kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas
menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
-
Penggunaan kata-kata
tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk
menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus
dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber
yang otentik.
b. Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat
dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari
Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
c. Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan.
Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label
pangan yang mencantumkan logo halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh
sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
d. Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya
tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.
1.3 Tanda Asteris
(*)
-
Tanda asteris pada
iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan,
membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga
sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan
sesuatu produk.
-
Tanda asteris pada
iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci
atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
1.4 Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya”
atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk
tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
1.5 Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak
boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya
lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan
dengan jelas.
1.6 Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan,
maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang
akan diperolehnya dengan harga tersebut.
1.7 Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas
mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat
dipertanggungjawabkan.
1.8 Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti
rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
- Syarat-syarat
pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara
lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang.
- Pengiklan
wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
1.9 Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa
takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk
tujuan positi
1.10Kekerasan
1.10Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung –
menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan
terjadinya tindakan kekerasan.
1.11Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan
segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang
diiklankan.
1.12Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan
seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali
dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagailatar, sepanjang
penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
1.13Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan
sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau
tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang
disasarnya.
1.14Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari
penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan
memadainya rentang waktu tersebut.
1.15Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan,
atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
1.16Penampilan Uang
- Penampilan
dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma
kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang
berlebihan.
- Iklan
tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk
memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
- Iklan
pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala
1:1, berwarna ataupun hitam-putih.
- Penampilan
uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang
dapat terlihat jelas.
1.17 Kesaksian
Konsumen (testimony).
- Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
- Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang
benarbenar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya.
- Untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat
atau bukti kepada konsumennya dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam
jangka waktu tertentu, maka pengalaman sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2
di atas juga harus
telah memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka
waktu tersebut.
- Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan
pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut.
- Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta
oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi
kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
1.18 Anjuran (endorsement)
- Pernyataan,
klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki
oleh penganjur.
- Pemberian
anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili
lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
1.19 Perbandingan
- Perbandingan
langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan
dengan kriteria yang tepat sama.
- Jika
perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut
harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.Perbandingan tak langsung
harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
1.20 Perbandingan
Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan
kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau
penalaran yang memadai.
1.21 Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara
langsung maupun tidak langsung.
1.22 Peniruan
- Iklan tidak boleh
dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat
merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan
tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting,
komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul
atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi
maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
- Iklan tidak boleh
meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu
iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.23 Istilah Ilmiah
dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah
ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang
berlebihan.
1.24 Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian
tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
1.25 Ketaktersediaan
Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih
ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
1.26 Pornografi dan
Pornoaksi
Iklan tidak boleh
mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan
atau alasan apa pun.
1.27Halayak Anak-anak
1.27Halayak Anak-anak
- Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak
boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani
mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan
mereka.
- Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil
pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan,
aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib
mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang
bermakna sama.
3. Privasi Konsumen
F-Secure analis Sean Sullivan telah meneliti
konsumen dan bisnis sikap terhadap privasi selama beberapa bulan. Dia
mengatakan sementara orang-orang dia diwawancarai mengatakan mereka menghargai
ruang mereka sendiri, mereka tidak selalu peduli tentang privasi sebagai isu
yang lebih luas. “Anggota masyarakat tidak peduli tentang ‘privasi’ – tapi
mereka peduli tentang mereka privasi, “katanya, menyoroti kebingungan sekitar
bagaimana perasaan individu tentang masalah ini.
Tapi itu tampak seolah-olah orang Inggris
semakin peduli tentang privasi: a survei TRUSTe awal tahun ini menunjukkan
bahwa satu dari tiga lebih peduli tentang privasi online daripada mereka tahun
lalu.
Ini tidak sulit untuk menebak apa di balik
pergeseran; privasi telah mulai mendapatkan perhatian lebih, dibantu oleh
perdebatan profil tinggi sekitar Edward Snowden , nilai enkripsi dan
meningkatkan pengawasan pemerintah secara online . “Subjek adalah seksi satu
sekarang, dalam berita, dan orang-orang seperti saya yang lebih dalam
permintaan sebagai hasilnya,” kata University of East Anglia dosen hukum Paul
Bernal. “Kursus privasi saya menjalankan di universitas saya memiliki lebih
dari dua kali lipat asupan selama dua tahun terakhir, seperti yang umum kelas
hukum internet kami, yang mencakup banyak privasi.”
Sebuah bisnis yang peduli tentang bottom
line-nya, jadi jika privasi membantu itu, akan mempertimbangkan privasi
prioritas.
4. Multimedia Etika Bisnis
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu
berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video
sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan
media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga
pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut (
biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ). Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun
secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media
profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung
menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan
untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi
dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan
dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam
Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang
dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan
perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project
disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara
pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia
terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara
mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event
organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang
peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat
dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan
efektif sebagai pembentuk sirat
konsumerisme. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
-
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
-
Tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
-
Hak
dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu
merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di
dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku, media masa, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll.
5. Etika Produksi
Definisi etika secara sederhana
adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang dibuat
dalam pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan alam.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:Nilai (aturan main yang dibuat
pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
1. Hak dan kewajiban (Menerima dan
menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
2. Peraturan moral (Peraturan moral
menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami
dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
3. Hubungan manusia (memprioritaskan
perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak
cipta, dll).
4. Hubungan dengan alam (ikut mengelola
lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi)
6. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber
Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan
SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang
siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
2.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas,
pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian
rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di
luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian
bangsa.
7. Etika Kerja
Etika kerja
adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
8. Hak-hak Kerja
a. Hak
Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan
hak azasi manusia, karena kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia. Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
b. Hak
atas upah yang adil yaitu hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
c. Hak
untuk berserikat dan berkumpul yaitu untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
d. Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan yaitu selain
hak-hak diatas dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada
tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini
terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh
resiko.
e. Hak
untuk diproses hukum secara sah yaitu hak ini
terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk
menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja
itu sendiri.
f. Hak
untuk diperlakukan secara sama yaitu pada prinsipnya
semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam
hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang
didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
g. Hak
atas rahasia pribadi yaitu karyawan punya
hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa
ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
h. Hak
atas kebebasan suara hati yaitu pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9. Hubungan Saling Mengutungkan
Manajemen
finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban
sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan
pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha
untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
10. Persepakatan Penggunaan Data
Dana
yang diperoleh sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat. Pengelola perusahaan
mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan
dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua
harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
