NAMA :
DEWI MURTIKASARI
NPM : 12213294
KELAS :
4EA33
KASUS SUAP WISMA ATLET
SEA GAMES OLEH ANGELINA SONDAKH
A.
PENGERTIAN
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere
yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr.
Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang
dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum.
Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang
menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku
menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka, korupsi
merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan
berbagai macam modus.
B.
LATAR
BELAKANG
Korupsi di Indonesia telah menjamur di berbagai
segi kehidupan. Dari Instansi tingkat desa, kota, hingga pemerintahan, bisa di
bilang korupsi sudah membudaya di Indonesia. Tetapi usaha untuk memberantas
korupsi memang bukan suatu yang sia-sia. Penyelesaian korupsi masih tebang
pilih dan pelaksanaan hukumnya masih belum maksimal. Masih banyak korupsi yang
berkeliaran di Indonesia, dan masih sangat pintar para korupsi untuk mengelabui
menyuap agar kasus tersebut tak segera muncul dipermukaan.
Seperti kasus dalam makalah ini, kasus Angelina
Sondakh yang menjadi tersangka Kasus Suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan
sejumlah politikus Indonesia lainnya. Ini merupakan sedikit gambaran bahwasanya
perkorupsian di Indonesia masih sangat membudidaya dan belum mampu diberantas
hingga akar-akarnya.
C.
KRONOLOGIS
KASUS ANGELINA SONDAKH
Dalam makalah ini saya mencoba menghadirkan satu contoh
kasus yaitu kasus yang dialami oleh Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang
lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Motivasi Angelina Sondakh melakukan
korupsi yaitu kesempatan ada, yaitu adanya proyek Wisma Atlet SEA Games
Palembang dan Kemendikbud yang melibatkan dirinya atau status kekuasaannya
dalam pengambilan keputusan dan menjalankan proyek tersebut. Selain itu kondisi
keluarga yang sedang bersedih atas kepergian suaminya dan dia menjadi orang tua
tunggal ketiga anaknya, tentu ini menyangkut ekonomi keluarga. Lingkungan kerja
juga mempengaruhi Angelina dalam melakukan korupsi ini.
Mahkamah
Agung menjatuhkan hukuman 12 Tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pinkan
Sondakh dalam kasus korupsi di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta
Kementrian Pemuda dan Olahraga. Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar
mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya
dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan Majelis Kasasi menerapkan pasal 12 A
UU Tipikor. Terdakwa ini aktif meminta fee kepada Mindo Rosalina
Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan
harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran
dan 50 persen setelah Dipa turun. Dalam putusan kasasi ini majelis juga
mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp.12,58 miliar ditambah
2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya, jika tidak dibayar maka harus
diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
Dalam
pertimbangannya, Artidjo mengungkapkan bahwa terdakwa aktif memprakarsai
pertemuan untuk memperkenalkan Mindo kepada sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi
Kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiringan anggaran
di Kemdiknas. Terdakwa ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah
Perguruan Tinggi, itu sifatnya aktif. Dia beberapa kali memanggil Haris
Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta
memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT, jelas Artidjo. Angelina
Sondakh sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Mantan
politikus Partai Demokrat telah dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak
pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait
dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas putusannya
/ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta
agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp.500juta subsider enam
bulan kurungan.
D. ANALISA KASUS KORUPSI ANGELINA SONDAKH
Saya akan menganalisa kasus korupsi Angelina Sondakh. Kasus
korupsi yang melibatkan Angelina Sondakh ini termasuk pengertian korupsi
menurut Wertheim, “yang menggunakan pengertian yang lebih
spesifik. Menurutnya, seorang pejabat dikatakan melakukan tindak pidana
korupsi, adalah apabila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
memengaruhinya agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si
pemberi hadiah. Kadang-kadang pengertian ini juga mencakup perbuata menawarkan
hadiah, atau bentuk balas jasa yang lain.”
Kasus
korupsi ini termasuk jenis korupsi menurut Piers Beirne dan James
Messerschmidt, yaitu “Political Kickbacks adalah kegiatan
korupsi yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat
pelaksana atau pejabat terkait dengan pengusaha yang memberikan kesempatan atau
peluang untuk mendapatkan banyak uang bagi kedua belah pihak.” Karena didalam
kasus disebutkan bahwa “Direktur PT Duta Graha Indah(DGI), Mhuhammad El Idrus
dan seorang penghubung bernama Mindo Rosalinda Manulang (Rosa). Menyerahkan
uang suap dalam bentuk 3 lembar cek senilai Rp.3,2 miliar kepada Wafid muharam,
Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora), yang juga langsung
ikut ditangkap di kantornya. Suap tersebut merupakan uang balas jasa dari PT
DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang,
Sumatera Selatan. Kasus ini menyeret nama Muhammad Nazarudin, karena Rosa
sebagai bawahan Nazar di PT Anak Negeri, bahkan Rosa pernah menjabat Direktur
Pemasaran perusahaan yang dibentuk oleh mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
Nazarudin dan Rosa juga kemudian menyeret nama Angie sebagai salah satu
tersangka, lantaran disebut menerima uang darinya terkait proyek pembangunan
wisma Atlet SEA Games di Palembang. PT Anak Negeri mengeluarkan Rp.10 miliar
melalui Angie. Sebanyak Rp.5 miliar untuk Angie, Rp.5 miliar sisanya tidak
diketahui, namun diduga digunakan sebagai pelicin ke Badan Anggaran DPR agar
anggaran segera turun.” Dan untuk tipe korupsinya, menurut saya kasus ini
mengarah kepada tipe korupsi menurut Vito Tanzi, “Korupsi
otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan
karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam (insiders information) tentang
berbagai kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan.” Menurut saya, Angie
adalah orang dalam, karena pada saat itu ia menjabat sebagai anggota Badan
Anggaran DPR. Ia pasti berperan dalam kasus korupsi ini, karena ia menerima
uang atas balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek Wisma
Atlet SEA Games dan sebagian uang tersebut diduga digunakan sebagai pelicin ke
Badan Anggaran DPR agar anggaran tersebut segera turun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar