Senin, 22 Juni 2015

KEBIJAKAN PEMERINTAHAN JOKOWI – JK
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Oleh  : Dewi Murtikasari                                              Dosen   : Sri Waluyo
NPM : 12213294
Kelas : 2EA33
logo_gunadarma.png

FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2015




KATA PENGANTAR

              Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan tulisan dengan TEMA yaitu POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA dan dengan JUDUL”KEBIJAKAN PEMERINTAH JOKOWI – JK“ yang saya susun guna memenuhi nilai Tugas Softskill pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma. Tidak lupa, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada:
-Bp. Sri Waluyo selaku Dosen Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
-Orang tua saya yang telah memberi motivasi , dorongan dan semangat sehingga penulisan ini dapat terealisasikan dengan baik.

           Saya menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam isi maupun penyajiannya. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca bagi penyempurnaan penulisan ini. Harapan saya semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para pembaca.




                                                                                                                        Bekasi, Juni 2015
                                                               


Dewi Murtikasari





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................................       i

DAFTAR ISI ..............................................................................................................      ii

BAB    1          PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang.........................................................................      1
1.2              Rumusan Masalah....................................................................      1

BAB    2          PEMBAHASAN

2.1        Fakta Kebijakan Jokowi JK menghentikan Penerimaan PNS .       
      Dimasa Pemerintahannya.........................................................      2
2.2        Kebijakan Jokowi – JK tentang RUU APBN 2015 ................      3
2.3        Kebijakan Jokowi – JK untuk menaikkan harga komoditas....       
      Timah,karet,sawit ....................................................................      3
2.4        Jokowi – JK menaikkan harga BBM........................................      4
2.5        Tentang Kartu Sakti Jokowi – JK dan kontroversinya............      4

BAB    3          KESIMPULAN ………………………………………………………   6  

                       
BAB    4         DAFTAR PUSTAKA………………...................................................       7



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

   Setelah dilantiknya Jokowi – JK sebagai Presiden dan Wakil presiden, Jokowi – JK telah menyiapkan berbagai kebijakan yang akan segera di dalam memimpin Indonesia untuk menjadi Negara maju.Memulai masa kepresidenannya dengan meluncurkan Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
   Di bidang kelautan, Jokowi menginstruksikan perlakuan keras terhadap pencuri ikan ilegal. Selain meminta diadakannya razia, ia juga berharap kapal pelanggar aturan ditenggelamkan. Di bidang pertanian, Jokowi membagikan 1099 unit traktor tangan di Subang dengan harapan menggenjot produksi petani. Di bidang infrastruktur, Jokowi telah memulai banyak proyek pembangunan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam sektor ini, diantaranya adalah melakukan groundbreaking pembangunan pasar tradisional di Papua Jalan Tol Trans-Sumatera Tol Solo-Kertosono ,pelabuhan Makassar , meresmikan operasional terminal Teluk Lamong sebagai bagian dari Greater Surabaya Metropolitan Port  ,dan lain sebagainya.
   Namun, ada pula kritik pedas dari berbagai kalangan mengenai kebijakan Jokowi – JK misalnya saat menandatangani Peraturan Presiden tentang Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat. Jokowi pun mengaku tidak tahu Perpres yang ditandatanganinya dan akhirnya mencabut Peraturan tersebut. Lalu ketika mengajukan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke DPR pada pertengahan Januari 2015. Budi dianggap sebagai calon Kapolri yang tidak bersih oleh publik serta pernah menjadi ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang dianggap sebagai politik balas jasa. Presiden Jokowi lalu memutuskan untuk menunda pelantikannya sebagai Kapolri.Pada akhirnya Badrodin Haiti resmi dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 April 2015.
1.2  Rumusan Masalah

   Dalam penyusunan makalah ini, saya merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
1.      Fakta Kebijakan Jokowi JK menghentikan penerimaan PNS di masa pemerintahan nya dengan
2.      Kebijakan Jokowi – JK tentang  RUU APBN 2015
3.      Kebijakan jokowi – jk untuk  menaikan harga komoditas timah,karet,sawit
4.      Jokowi – JK menaikkan harga BBM
5.   Tentang Kartu Sakti JOKOWI – JK dan kontroversinya



BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Fakta Kebijakan Jokowi JK menghentikan penerimaan PNS di masa pemerintahan nya dengan

1.      Instruksi langsung dari Jokowi
Menurut informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo
2.      Bisa berlangsung selama lima tahun
Menurut informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, moratorium itu akan dilakukan sepanjang pemerintahan Jokowi.Artinya, sepanjang pemerintahan Jokowi-JK tidak ada penerimaan PNS.
3.      Bagian dari kajian rasio PNS dengan penduduk
Berdasarkan informasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan,bahwa moratorium memang harus dilakukan untuk mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja PNS. Sehingga PNS bekerja maksimal sesuai tugasnya. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu yang tepat berapa sih? atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa?" jelasnya.
4.      Jumlah PNS terlalu banyak
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengakui menerima kebijakan tersebut. Namun, dia menyarankan agar kebijakan Jokowi itu dilakukan evaluasi tiap tahunnya.Eko mengungkapkan, bila moratorium itu dilakukan maka harus dilakukan pembagian pegawai.  Eko juga menegaskan dengan adanya moratorium itu maka para PNS harus siap dimutasikan. Sebab, saat ini undang-undang nomor 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa mereka adalah PNS Republik Indonesia
5.      Tidak berlaku untuk guru dan tenaga medis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan alasan penghentian sementara penerimaan PNS. Adalah karena hanya akan menambah beban negara dari belanja pegawai yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun, untuk tenaga pengajar dan tenaga medis tetap dibuka
  
2.2  Kebijakan Jokowi – JK tentang  RUU APBN 2015

   Berdasarkan informasi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri lancarnya persetujuan RUU APBN 2014 menjadi UU APBN 2014 karena alokasi belanja negara diarahkan agar sejalan dengan visi dan misi pembangunan yang diamanatkan dalamUU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Atas kepentingan itu pula, ada empat kebijakan penting dalam belanja negara pada 2015 mendatang
Pertama, adanya efisiensi anggaran subsidi energy yang didukung kebijakan alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran, mengurangi penggunaan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara bertahap, serta mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.
Kedua, mendukung pencapaian saranan pembangunan yang berkelanjutan, antara lain melalui dukungan pembangunan konektivitas nasional, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan daya saing ketenagakerjaan. 
Ketiga, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), termasuk peningkatan kualitas dan efisiensi belanja.
Keempat, alokasi dana desa sebagai stimulus dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efisien dan efektif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip good governance. Alokasi dana ini sejalan dengan amanat UU Desa yang belum lama disetujui DPR dan Pemerintah (UU No. 6 Tahun 2014).

UU APBN 2015 disusun oleh pemerintahan yang mengemban amanah saat ini untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru hasil Pemilu 2014. Oleh sebab itu, UU APBN masih dimungkinkan untuk direvisi oleh pemerintahan Jokowi-JK jika tidak sesuai dengan program-program pemerintah. Langkah revisi tersebut, dapat memberikan ruang gerak yang luas bagi pemerintahan baru untuk melaksanakan program-program kerja yang direncanakan.
      2.3 Kebijakan jokowi – jk untuk  menaikan harga komoditas timah,karet,sawit

   Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan kebijakan untuk menaikan harga komoditas timah, karet dan sawit yang mengalami penurunan cukup drastis.Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengetahui kebijakan seperti apa yang akan dilakukan  agar harga komoditas timah,karet dan sawit ini kembali naik
Saat ini, tidak hanya harga timah yang turun, tetapi karet, sawit dan komoditas lainnya juga mengalami penurunan.Jokowi pun melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, untuk melihat langsung kondisi pertimahan di daerah ini.Pada kunjungan kerja Presiden Jokowi diagendakan membagikan KIP, KIS dan KKS di Kelurahan Tua Tunu Kota Pangkalpinang.

2.4  Jokowi – JK menaikkan harga BBM

   Menurut Jokowi kenaikkan Harga BBM dikarenakan Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan Minim.Sedangkan Negara membutuhkan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM.
   Jokowi  memberikan alasan mengenai keputusannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sudah menjadi pembahasan yang mendalam sampai tingkatan teknis. Jokowi menekankan perlunya pengalihan subsidi dari konsumtif menjadi produktif.
Kebijakan untuk menaikkan BBM merupakan hal yang berat bagi pemerintahan Jokowi – JK,namun meski begitu Jokowi dapat memastikan adanya kompensasi bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mempertahankan daya beli masyarakat dengan menyiapkan  perlindungan sosial, paket Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, yang dapat segera digunakan untuk menjaga daya beli rakyat.

      2.5 Tentang Kartu Sakti JOKOWI – JK dan kontroversinya.

   Di awal periode kepemimpinannya Pemerintahan Jokowi JK telah mengeluarkan - kebijakan baru guna meningkatkan taraf pendidikan, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang ditelurkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang biasa di sebut dengan “Kartu Sakti”. Kartu Sakti ini pun telah diterapkan oleh Pemerintahan Jokowi kepada masyarakat, yaitu dengan penyerahan secara simbolik kepada warga di beberapa daerah. Terkait dengan itu, terdapat beberapa manfaat yang mampu dirasakan oleh masyarakat terhadap kehadiran kartu sakti tersebut, yaitu :
1.      Tak Cuma Pengobatan, KIS juga cakup edukasi kesehatan
Menurut Menteri Kesehatan RI pemegang KIS selain mendapat pengobatan dan perawatan, nantinya akan mendapatkan informasi tamabahan saat dirinya berobat.
2.      Cakupan KIS lebih luas dibanding JKN
Menurut Menteri Kesehatan RIKIS akan menggantikan JKN dengan menanggung penerima bantuan iuran dari JKN ditambah masyarakat miskin dan pramiskin yang belum menerima bantuan.     
3.      KIP tidak hanya diberikan kepada siswa sekolah
Menurut Anis Baswean KIP tidak hanya diberikan kepada siswa-siswa yang berada sekolah, namun kartu dini diberikan kepada anak anak usia sekolah.Sehingga diharpakan dengan KIP anak anak yang putus sekolah punya harapan untuk belajar seperti ke balai-balai pelatihan.


Kontoversi tentang KJS tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Kerancuan Payung Hukum KJS
Semula Pemprov DKI Jakarta memiliki Peraturan Derah atau Perda yang secara khusus mengatur mengenai kesehatan masyarakat daerah, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan) bagi penduduk Provinsi DKI Jakarta dan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan yang diselenggararan oleh penyelenggara asuransi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Perda Pemprov DKI Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, Jokowi memberlakukan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 14 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2012 Tentang Pembebasan Biaya Kesehatan yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan hanya diperuntukkan bagi warga miskin.Sehingga dalam implementasinya penerapan KJS belum sejalan atau sinkron dengan Perda Nomor 4 Tahun 2009 yang memberlakukan pelayanan kesehatan secara menyeluruh bagi warga DKI Jakarta tanpa terkecuali.Apabila mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2009 Penerapan KJS tentunya juga harus sejalan dengan BJS Kesehatan sehingga berlaku menyeluruh dan tidak hanya bagi warga miskin.
2.   Penggunaan APBN untuk anggaran KJS
Kritik terhadap kekhawatiran penggunaan APBN untuk anggaran KJS yang akan diterapkan oleh Jokowi apabila terpilih menjadi presiden. Dalam acara debat capres cawapres termin 2, 15 Juni kemarin, KJS menjadi salah satu program Jokowi untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, kritik keras dilontarkan oleh Prabowo yang menghawatirkan penggunaan APBN yang cukup banyak dihabiskan untuk program KJS ini.
3.   KJS Dianggap Duplikasi Dari BPJS
Program-program yang tersedia dalam Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan tidak lagi membutuhkan kartu sehat. Program yang sudah dilakukan oleh BPJS tinggal disempurnakan, dikaji dan diatata ulang kembali. Dengan program BPJS, orang yang dinyatakan sakit cukup dengan membawa KTP tanpa perlu kartu sehat. Jadi, KJS merupakan program duplikasi dari BPJS, hanya saja peruntukkannya khusus untuk masyarakat kurang mampu.
4.   Nasionalisasi KJS Dianggap Akan Melanggar Konstitusi.
Menurut politikus partasi Demokrat Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) bahwa KJS akan dianggap melanggar konstitusi bila dijadikan program nasional. Sebab sudah ada Undang-undang tentang BPJS dan mengimplementasikannya dalam pembuatan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sehingga nasionalisasi KJS dengan pembuatan payung hukum baru tentunya, dianggap akan melanggar konstitusi.




BAB III
KESIMPULAN

Kebijakan Pemerintah adalah keputusan yang disusun secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum suatu Negara.
Kebijakan Pemerintah sama halnya dengan Praturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri(KepMen) dll.Sedangkan jika Kebijakan dibuat oleh Pemerintah daerah akan melahirkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah(Perda) dll.





           
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar